Untuk mengembangkan industri petrokimia, khususnya yang menggunakan bahan baku gas alam, pemerintah akan memberikan insentif fiskal bagi industri tersebut.
Menteri Perindustrian Fahmi Idris, Rabu (14/11) mengungkapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2007 insentif fiskal yang diberikan berupa pengurangan PPh atau pajak penghasilan, penyusutan dan amortisasi yang dipercepat, dan kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun dan tidak lebih dari 10 tahun.
Menurut Fahmi, Industri yang mendapat insentif yakni industri petrokimia yang berbahan baku gas alam atau dikenal dengan petrokimia berbasis metana (C1) antara lain industri amoniak, metanol, caprolactam, asam nitrat, amonium nitrat, hidrogen peroksida, dan industri pupuk termasuk pupuk majemuk dan NPK.